Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Bakal ke Banjarnegara Setelah Bupatinya Ditahan KPK

Kompas.com - 05/09/2021, 19:55 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan bakal berkunjung ke Banjarnegara setelah bupatinya, Budhi Sarwono, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kunjungan yang belum dipastikan waktunya, kata Ganjar, dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di Banjarnegara berlangsung dengan baik.

"Insya Allah besok atau lusa (saya) akan ke sana untuk briefing," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Ganjar Pranowo soal Bupati Banjarnegara Tersangka Kasus Korupsi: Mudah-mudahan Jadi Pembelajaran

Ganjar menyatakan telah menghubungi Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, setelah Budhi Sarwono ditahan.

Syamsudin diminta mengumpulkan pejabat setingkat kepala dinas untuk memastikan tidak ada pelayanan masyarakat yang terhenti setelah penahanan Budhi.

Lebih lanjut, Ganjar meminta peristiwa yang menimpa Budhi jadi pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik.

Peristiwa itu diharap bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tetap menjaga integritas.

"Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat," tegas Ganjar.

Baca juga: Respons Warga Usai Budhi Sarwono Ditahan KPK, Syukuran 7 Hari dan Spanduk Semoga Tidak Kembali Lagi ke Banjarnegara

Sebagai informasi, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Ketua KPK Firli Bajuri mengatakan hasil penyelidikan diketahui Budhi diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu.

Selanjutnya KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta pada keterangan pers hari Jumat (3/9/2021) malam.

Budhi dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com