Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Puncak Bogor, 2 Pengendara Tak Saling Kenal Bertemu di Jalan dan Berkomplot Kelabui Polisi

Kompas.com - 04/09/2021, 18:14 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap modus akal-akalan pengendara saat penerapan uji coba ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Sabtu (4/9/2021).

KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut mengatakan, pelaku adalah dua remaja berinisial JP dan MR asal Jakarta.

Baca juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku 24 Jam, Cek Aturan, Lokasi Pemeriksaan, dan Sanksi

Keduanya mencoba mengakali petugas agar lolos ganjil genap di lokasi pemeriksaan di Rainbow Hills arah Puncak.

Baca juga: Ingat, Mulai Hari Ini Berlaku Ganjil Genap di Puncak Bogor, Cek Daftar 7 Lokasi Pemeriksaan

"Jadi JP ini menukar pelatnya dengan (pelat milik) MR supaya nopolnya genap sehingga bisa lolos pemeriksaan. Keduanya enggak saling kenal, ketemu di jalan, JP minta tolong ke MR," ungkap Ketut kepada Kompas.com saat ditemui di pospol Simpang Gadog, Sabtu.

Baca juga: Akal-akalan 2 Remaja Jakarta Kelabui Polisi agar Lolos Ganjil Genap Puncak Bogor: Tukar Pelat Nomor Beat dengan Nmax

Ketut menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas kepolisian yang tengah bertugas menyekat kendaraan mengarah ke atas Puncak.

Saat itu, petugas melihat sepeda motor Honda Beat milik JP menggunakan Nopol B 4560 SKX hanya di bagian depan saja.

Baca juga: Cerita Dudi Krisnadi, Pengusaha Kelor Beromzet Rp 4 M Per Tahun: Pernah Diminta Gatot Nurmantyo Praktik Produksi Kelor di NTT

Polisi langsung memeriksa kelengkapan surat-surat motor Beat milik JP tersebut.

Kepada polisi, JP sempat berkilah bahwa STNK motornya tidak dibawa.

"Pas diperiksa, alasannya STNK enggak ada lupa bawa, tapi setelah kita cek lagi rupanya pelat nomor yang dipasang itu bukan yang asli. Tapi pelat nomor jenis motor lain," ucap Ketut.

 

"Selang berapa menit, sepeda motor pemilik pelat nomor aslinya datang. Yamaha Nmax yang dikendarai MR. Dari sini akhirnya ketahuan bahwa MR meminjamkan pelatnya (B4560SKX) ke motor Honda Beat milik JP. Nomor pelat Beat itu aslinya B4923TPN," sambung Ketut.

Kedua pengendara sepeda motor ini langsung diamankan petugas ke Pos Polisi Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Polisi memberikan sanksi tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.

Dalam pasal itu disebutkan, bagi yang kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kita beri sanksi tilang di Pasal 280. Kedua (pengendara) memang mau saling membantu agar lolos ganjil genap. Yang pakai Nmax (MR) ini kasian melihat pengendara Beat (JP). Kita juga tidak menemukan transaksi ilegal bayar memasang pelat palsu," ucap Ketut.

JP dan MR mengaku menyesal dan meminta maaf telah melakukan pelanggaran tersebut.

"Saya yang punya Nmax meminta maaf sudah meminjamkan pelat nomor ke orang lain. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya terpaksa meminjam karena ingin menolong aja," ucap MR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com