Pemkab Sintang pun, kata Kurniawan, sudah meminta aktivitas pembangunan itu dihentikan.
Keputusan itu, menurut Kurniawan, sudah sesuai dengan surat Bupati Sintang atas arahan dari Gubernur Kalbar.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kurniawan menjelaskan, Pemkab Sintang pada prinsipnya menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat.
Namun, lanjut Kurniawan, sepanjang anggota JAI mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.
"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Kutuk Aksi Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang
Sementara itu, Koordinator Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) Kalbar Dian Lestari berharap seluruh pihak untuk menahan diri.
Peristiwa penyerangan warga Ahmadiyah pada Jumat (3/9/) siang menjadi bukti nyata bahaya terhadap eskalasi dari prasangka dan stigma mampu berujung kekerasan dan intimidasi.
“Mari kita semua menjadi teladan. Kembangkan sikap saling menghormati dan menghargai keberagaman. Hormati perbedaan, hilangkan pemikiran, dan perbuatan yang lebih senang membenci daripada menyayangi sesama manusia,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM Kutuk Aksi Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang