Salin Artikel

6 Fakta di Balik Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Dipicu Rasa Kecewa hingga Dikecam Komnas HAM

KOMPAS.com - Sebanyak 200 orang merusak masjid milik anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021).

Selain merusak masjid, massa juga membakar bangunan di dekat masjid yang ada di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, tersebut.

Menurut Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, kemarahan massa diduga dipicu pembangunan tempat ibadah JAI.

Sementara, sejumlah pihak meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan mampu menyelesaiakn masalah tersebut dan tetap menjaga keamanan seluruh warga.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Meunrut penyelidikan Polda Kalbar, masalah tersebut diduga dipicu kekecewaan warga soal tempat ibadah JAI yang tak segera dibongkar.

"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah, sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles kepada wartawan, Jumat (3/9/2021), dilansir dari Tribunnews.

Menurut Donny, saat itu sekitar 200 warga menyerang dan melempari bangunan tempat ibadah milik anggota JAI.

Selain merusak, massa juga membakar bangunan yang ada di belakang tempat ibadah tersebut.

Untuk meredam situasi, ratusan aparat gabungan segera dikerahkan dan mengamankan 74 jiwa dari 20 kepala keluarga anggota JAI Sintang.

"Sudah ada tim untuk menangani kasus perusakannya. Tidak ada korban jiwa, kalau warga Ahmadiyah sudah diamankan oleh personil kita sejak Agustus lalu," kata Donny.

Terkait penyerangan warga Ahmadiyah di Sintang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menjelaskan bahwa telah mencoba mengantisipasinya.

Sebelum insiden itu terjadi, pihaknya mengaku telah menerima laporan dari warga soal aktivitas pembangunan secara permanan tempat ibadah anggota JAI.


Pemkab Sintang pun, kata Kurniawan, sudah meminta aktivitas pembangunan itu dihentikan.

Keputusan itu, menurut Kurniawan, sudah sesuai dengan surat Bupati Sintang atas arahan dari Gubernur Kalbar.

"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," katanya.

4. Soal kebebasan beribadah

Dalam kesempatan itu, Kurniawan menjelaskan, Pemkab Sintang pada prinsipnya menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat.

Namun, lanjut Kurniawan, sepanjang anggota JAI mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.

"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.

5. Tegakkan keberagaman

Sementara itu, Koordinator Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) Kalbar Dian Lestari berharap seluruh pihak untuk menahan diri.

Peristiwa penyerangan warga Ahmadiyah pada Jumat (3/9/) siang menjadi bukti nyata bahaya terhadap eskalasi dari prasangka dan stigma mampu berujung kekerasan dan intimidasi.

“Mari kita semua menjadi teladan. Kembangkan sikap saling menghormati dan menghargai keberagaman. Hormati perbedaan, hilangkan pemikiran, dan perbuatan yang lebih senang membenci daripada menyayangi sesama manusia,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).


Dirinya mengajak semua pihak merenung dan membayangkan seandainya berada di posisi yang sama, yakni sebagai orang yang menjadi korban perusakan ini.

Dian juga mendesak aparat keamanan bertindak profesional dan segera mengatasi masalah tersebut.

“Aparat hendaknya berupaya maksimal, dengan tegas mencegah penyebaran ajakan melakukan tindak kekerasan,” jelas Dian.

6. Komnas HAM sayangkan aksi penyerangan

Komisioner Komnas HAM Ulung Hapsara menyayangkan adanya aksi penyerangan itu.

“Peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan dan hak atas rasa aman yang harus dihormati oleh setiap warga Negara Indonesia dan dilindungi oleh Negara,” katanya melalui keterangan pers tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat malam.

Ulung mengatakan, Komnas HAM RI sejatinya sudah berusaha mencegah eskalasi konflik dan mengupayakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian.

Dirinya meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk lebih peka dan sigap dalam menangkap potensi konflik.

“Tapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait,” ungkap Ulung.

(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/04/060000878/6-fakta-di-balik-perusakan-masjid-ahmadiyah-di-sintang-dipicu-rasa-kecewa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke