Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Oknum PNS Kejaksaan Kawin Cerai, Kejati NTB: Hanya 6 Kali, Paling Singkat 6 Bulan

Kompas.com - 02/09/2021, 16:54 WIB
Karnia Septia,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengklarifikasi beberapa pihak terkait laporan dugaan kawin cerai sebanyak 7 kali oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah.

Klarifikasi dilakukan oleh Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB sejak Senin (30/8/2021).

Pihak yang diklarifikasi di antaranya pelapor (istri siri), terlapor yang merupakan staf di Kejaksaan Negeri Praya, dan istri-istri yang lain.

Baca juga: 7 Kali Kawin Cerai dan Miliki 3 Buku Buku Nikah, Oknum PNS Kejaksaan Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, dari hasil klarifikasi ternyata  terlapor, SZ (53), selama ini melakukan kawin cerai dan bukan poligami.

"Dari hasil klarifikasi bahwa SZ kawin cerai bukan poligami, jadi yang paling singkat hanya 6 bulan," Kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis (2/9/2021).

Dedi menyebutkan, perkawinan yang dilakukan SZ selama ini sebanyak 6 kali, bukan 7 kali seperti yang diberitakan.

"Dan kawin hanya 6 kali, bukan 7 kali kawin," imbuh Dedi.

Namun dari 6 kali perkawinan tersebut yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya 2, yakni perkawinan yang pertama dan keenam.

Baca juga: Soal PNS Kejaksaan yang Kawin Cerai 7 Kali, Koalisi Perempuan dan Anak NTB Temui Kepala Kejari

Sementara untuk perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang juga terlapor hanya dilakukan secara secara siri dan tidak tercatat di KUA.

SZ lalu menikah untuk yang keenam kalinya pada Agustus 2021 dan tercatat di KUA. Saat ini istrinya yang terakhir tinggal di rumah dinas.

Dedi mengatakan, selama ini tidak pernah ada istri-istrinya yang tinggal serumah lantaran tiap akan menikah istri sebelumnya diceraikan terlebih dahulu. 

Menurut Dedi, ada peraturan yang mengatur soal perkawinan dan perceraian seorang PNS.

"Kalau yang di Lombok Tengah sesuai dengan laporan pelapor bahwa yang bersangkutan menikah tanpa laporan dan tanpa izin cerai dengan istri pertama," terang Dedi.

Saat ini, laporan terkait oknum PNS di Kejaksaan Negeri Praya sedang ditangani Kejati NTB.

Jika terbukti melanggar aturan, sanksi yang akan dikenakan merujuk pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Setelah inspeksi, kasus baru bisa disimpulkan apakah yang bersangkutan termasuk pelanggaran disiplin ringan, sedang, atau berat," ucap Dedi.

Baca juga: Saat Gubernur NTB Datangi Warga Usai Kabar Viral Pagar Pembatas Sirkuit Mandalika Dirusak

Sebelumnya, oknum PNS Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, dilaporkan oleh istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (30/8/2021) karena diduga menikah lagi dengan perempuan lain.

Pernikahan yang berlangsung 8 Agustus 2021 tersebut diduga merupakan pernikahan SZ yang ketujuh.

Istri kelima SZ datang ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB dengan didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com