Salin Artikel

Soal Oknum PNS Kejaksaan Kawin Cerai, Kejati NTB: Hanya 6 Kali, Paling Singkat 6 Bulan

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengklarifikasi beberapa pihak terkait laporan dugaan kawin cerai sebanyak 7 kali oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah.

Klarifikasi dilakukan oleh Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB sejak Senin (30/8/2021).

Pihak yang diklarifikasi di antaranya pelapor (istri siri), terlapor yang merupakan staf di Kejaksaan Negeri Praya, dan istri-istri yang lain.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, dari hasil klarifikasi ternyata  terlapor, SZ (53), selama ini melakukan kawin cerai dan bukan poligami.

"Dari hasil klarifikasi bahwa SZ kawin cerai bukan poligami, jadi yang paling singkat hanya 6 bulan," Kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis (2/9/2021).

Dedi menyebutkan, perkawinan yang dilakukan SZ selama ini sebanyak 6 kali, bukan 7 kali seperti yang diberitakan.

"Dan kawin hanya 6 kali, bukan 7 kali kawin," imbuh Dedi.

Namun dari 6 kali perkawinan tersebut yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya 2, yakni perkawinan yang pertama dan keenam.

Sementara untuk perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang juga terlapor hanya dilakukan secara secara siri dan tidak tercatat di KUA.

SZ lalu menikah untuk yang keenam kalinya pada Agustus 2021 dan tercatat di KUA. Saat ini istrinya yang terakhir tinggal di rumah dinas.

Dedi mengatakan, selama ini tidak pernah ada istri-istrinya yang tinggal serumah lantaran tiap akan menikah istri sebelumnya diceraikan terlebih dahulu. 

Menurut Dedi, ada peraturan yang mengatur soal perkawinan dan perceraian seorang PNS.

"Kalau yang di Lombok Tengah sesuai dengan laporan pelapor bahwa yang bersangkutan menikah tanpa laporan dan tanpa izin cerai dengan istri pertama," terang Dedi.

Saat ini, laporan terkait oknum PNS di Kejaksaan Negeri Praya sedang ditangani Kejati NTB.

Jika terbukti melanggar aturan, sanksi yang akan dikenakan merujuk pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Setelah inspeksi, kasus baru bisa disimpulkan apakah yang bersangkutan termasuk pelanggaran disiplin ringan, sedang, atau berat," ucap Dedi.

Sebelumnya, oknum PNS Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, dilaporkan oleh istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (30/8/2021) karena diduga menikah lagi dengan perempuan lain.

Pernikahan yang berlangsung 8 Agustus 2021 tersebut diduga merupakan pernikahan SZ yang ketujuh.

Istri kelima SZ datang ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB dengan didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/165406078/soal-oknum-pns-kejaksaan-kawin-cerai-kejati-ntb-hanya-6-kali-paling-singkat

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke