KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 198 warga Nusa Tenggara Timur (NTT), yang selama ini bekerja di Malaysia dideportasi.
Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang Siwa mengatakan, ratusan warga NTT itu dipulangkan karena bermasalah dan bekerja tanpa memiliki dokumen lengkap.
"Mereka sudah dipulangkan melalui jalur laut sejak 31 Agustus 2021 kemarin," ujar Siwa, kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021) pagi.
Baca juga: WN Rusia yang Sempat Kabur dan Melawan Satpol PP Segera Dideportasi
Siwa menyebutkan, 198 orang dipulangkan melalui Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan KM Bukit Siguntang.
"Mereka ini bermasalah di Malaysia, dipulangkan dari Nunukan ke NTT," kata Siwa.
Rencananya kata Siwa, para PMI tersebut tiba di NTT pada 3 September 2021.
Asal daerah para PMI
Siwa mengatakan, dari 198 orang tersebut, 166 di antaranya berasal dari Pulau Flores dan sekitarnya.
Mereka akan turun di Maumere, Kabupaten Sikka dan Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada 3 September.
Sedangkan, 31 orang berasal dari Pulau Timor dan sekitarnya akan turun di Kota Kupang, 4 September.
Siwa memerinci, dari 198 orang, paling banyak berasal dari Kabupaten Flores Timur yakni 127 orang, disusul, Kabupaten Lembata 22 orang, Kabupaten Alor 17 orang.
Kemudian, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Sikka, masing-masing 12 orang.
Kabupaten Ende tiga orang dan Kabupaten Belu dan Kabupaten Nagekeo, masing-masing dua orang.
Baca juga: Menaker Sebut Ada 4 Langkah Perlindungan PMI Selama Pandemi Covid-19