KOMPAS.com - Hasan Aminuddin, suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, memiliki peran penting dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hal tersebut diungkapkan Wakil ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengatakan para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.
Tanda tangan Hasan, kata Alex, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo
Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suaminya Disebut Tebar Ancaman Mutasi ke ASN
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com
Harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo yakni Rp 20 juta.
Tak hanya itu. Para calon kepala desa juga diminta untuk memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
Baca juga: Pesan Bupati Probolinggo pada ASN Sebelum Terjaring OTT KPK: Menjadi Pemimpin Tidak Mudah
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektar," kata Alexander.
Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," kata Alex.
"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," tambahnya.
Baca juga: Plt Bupati Probolinggo Sebut Proses Pengisian Jabatan Kepala Desa Tetap Berjalan
Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.
KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Baca juga: Plt Bupati Probolinggo Sebut Proses Pengisian Jabatan Kepala Desa Tetap Berjalan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.