KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menangkap MS, seorang guru SD di Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
MS ditangkap, karena menganiaya Petrus Bait Lake, tokoh adat asal Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, TTU.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).
"Untuk pelaku (MS) sudah dilaksanakan penangkapan dan penahanan," kata Sujud.
Baca juga: Kapolda NTT Perintahkan Guru SD Penganiaya Tokoh Adat Diproses Hukum
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri TTU.
Menurut Sujud, penahanan akan berlangsung hingga 20 hari ke depan.
Namun penahanan itu bisa diperpanjang hingga 40 hari, jika dibutuhkan sampai tahapan P-21.
Baca juga: Kronologi Guru SD Aniaya Tokoh Adat, Diduga Mabuk, Pukul Korban hingga Jatuh Tersungkur