Sebelumnya diberitakan, guru SD di Kefamenanu Utara, berinisial MS dilaporkan ke markas kepolisian setempat.
Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu dilaporkan atas dugaan menganiaya Petrus Bait Lake (73), tokoh adat Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara.
Saat ini kepolisian masih menunggu hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit umum setempat.
Keluarga Petrus sempat kesal dan melakukan protes lantaran polisi tidak kunjung menahan pelaku MS. Menurut Leksi, keluarga sudah mendatangi Polres TTU untuk menanyakan perkembangan kasus itu.
Namun, penyidik Satreskrim mengatakan masih menunggu hasil visum dan keterangan tambahan saksi.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) memproses hukum guru penganiaya tokoh adat di wilayah tersebut.
"Saya sudah perintah Kapolres untuk segera proses dan sudah ditangani secara prosedural," ujar Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.