JEMBER, KOMPAS.com – Pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Jember menjadi ajang mengomentari kasus honor Rp 70 juta.
Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat menerima honor yang dihitung berdasarkan angka kematian pasien Covid-19. Bupati Jember telah meminta maaf terkait honr itu dan mengembalikannya ke kas daerah.
Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi digelar pada Selasa (31/8/2021). Sejumlah fraksi turut memberikan pendapat terkait kasus honor yang diambil dari angka kematian pasien Covid-19 di Jember.
Juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) DPRD Jember Ghofir mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap bupati yang telah memohon maaf secara terbuka.
“Kami tahu, itu sangat berat bagi bupati, tapi begitulah sejatinya seorang pemimpin, harus berjiwa besar dan lapang dada meminta maaf,” kata Ghafir saat menyampaikan pandangan umumnya, Selasa.
Baca juga: Bupati Jember Minta Maaf soal Honor Rp 70 Juta, Ketua DPRD: Kami Tetap Panggil Pejabatnya
Selain itu, cara bupati menerima kritik atas kasus tersebut menunjukkan sikap seorang pemimpin. Demi menjaga etika, moralitas, dan kepantasan yang harus dijunjung setinggi-tingginya.
“Kami berharap bupati, tidak mudah percaya begitu saja terhadap setiap persoalan apa pun, utamanya yang disampaikan oleh OPD jajarannya,” papar dia.
Ia menilai bisa saja ada upaya dari pihak lain yang sengaja menjerumuskan Bupati Jember, membuat regulasi yang bertentangan dengan asas moralitas dan kepantasan.
Ghafir mengingatkan bupati agar kegaduhan honor pemakaman korban Covid-19 itu menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi total regulasi, mau pun para pembantunya di lingkungan pemkab jember.
“Bisa saja legalitas hukumnya benar, tapi jika itu melanggar asas kepatutan dan kepantasan, hendaknya Bupati mengambil tindakan tegas,” terang dia.