KOMPAS.com - Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku langsung mengevaluasi total seluruh regulasi dan peraturan bupati (perbub) buntut kasus honor Rp 70 juta untuk pejabat di Jember dari pemakaman pasien Covid-19.
Evaluasi dilakukan terhadap regulasi atau perbub yang secara legalitas hukum mungkin bisa dibenarkan, tetapi secara etika moral mungkin dinilai melanggar asas kepantasan dan kepatutan.
“Maka, saya sudah perintahkan kepada jajaran birokrasi, agar semua SK dan Perbup yang tidak pantas dan tidak patut, sekali lagi harus dievaluasi total,” kata Hendy, dalam rapat paripurna DPRD Jember Senin (30/8/2021).
Dalam rapat paripura tersebut, Hendy juga menyampaikan pernyataan minta maaf di hadapan puluhan anggota DPRD Jember atas penerimaan honor dari pemakaman pasien Covid-19.
Karena kebijakan itu, Jember penuh kegaduhan hingga menjadi sorotan dan pemberitaan nasional.
Hal ini tentu telah menimbulkan ketidaknyamanan seluruh masyarakat Jember.
“Maka, di hadapan majelis anggota DPRD Jember, selaku Bupati dan Kepala Daerah, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan ini,” tutur bupati.
Hendy terus mendorong kepada Anggota DPRD Jember, jurnalis media massa, dan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama turut mengawasi jalannya kebijakan dan pelayanan dari birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember.
Ia pun berterima kasih kepada seluruh rakyat Jember dan semua pihak yang telah mengkritik agar asas kepantasan dan moralitas harus dijunjung tinggi.
“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami dan seluruh jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember,” papar dia.