Pelaku beli pisau untuk bunuh diri
Irsan menambahkan, pada pagi harinya, pelaku membeli dua bilah pisau ke Pasar Sukaramai seharga Rp 60.000. Pisau itu kemudian disimpan di lemari.
"Adapun pelaku mengaku pisau tersebut digunakan untuk bunuh diri," ujar Irsan..
Dikatakannya, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku membuatkan minuman untuk keluarganya lalu mengambil pisau dan menentengnya.
Pelaku menghampiri ayahnya yang sedang berada di teras lalu menikamnya. Sedangkan Riski, saat itu sempat melempar pelaku dengan helm namun tidak kena. Setelah itu, pelaku menikam Riski beberapa kali.
Pelaku terancam hukuman mati
"Karena perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 Sub 351Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Irsan..
Saat itu, Irsan sempat bertanya kepada pelaku. Namun pertanyaannya tidak dijawab dengan jelas.
"Saat membeli pisau dan racun, berapa hari direncanakan? Tujuannya untuk siapa? racun dan pisau itu rencananya digunakan untuk apa? Ayo bicara," tanya Irsan. kepada MAK.
Sementara itu, pelaku hanya menjawab satu pertanyaan Irsan tentang rencana pembunuhan itu. "Satu hari," ujarnya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.