JEMBRANA, Kompas.com - Polres Jembrana, Bali, meringkus 2 sopir travel yang membawa penumpang dengan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu saat masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Surat keterangan hasil tes antigen itu dijual dengan harga Rp 100.000 per penumpang.
"Ketika dilakukan interogasi, penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh pelaku, HK dan YA dengan membayar uang Rp 100.000 ribu per penumpang," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Palsukan Surat Tes Antigen Penumpang, 2 Sopir Travel di Bali Ditangkap
Kedua sopir berinisial HK (39) dan YA (39) membawa dan memalsukan surat keterangan rapid test antigen untuk 43 warga asal Cianjur, Jawa Barat, yang akan ke Bali.
"Mereka menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 diduga palsu yang digunakan menyeberang ke Bali untuk mengelabui petugas," ucapnya.
Reza menyebutkan, kasus pemalsuan surat rapid test antigen palsu tersebut terungkap saat petugas memeriksa 1 unit bus dan mobil travel di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Kamis (26/8/2021).
Petugas lalu menemukan 31 penumpang dalam bus dan 12 penumpang dalam mobil yang semuanya menunjukkan rapid test antigen palsu.
Usai melakukan interogasi kepada penumpang, polisi lalu mengarahkan penumpang untuk menjalani rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka dinyatakan negatif Covid-19 dan dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Iming-imingi Uang Rp 100.000, 3 Pemuda di Bali Cabuli Bocah 11 Tahun
Sementara untuk kedua sopir, polisi memeriksa lebih lanjut. HK akhirnya mengakui tidak melaksanakan rapid test antigen kepada penumpang.
Surat itu dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp 60.000 per surat. Saat ini, A telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuwangi.
Sementara YA mengaku bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK untuk dikirimkan ke A.
HK laku membayarkan kepada A sebesar Rp 2,8 juta untuk 48 surat rapid test antigen palsu. Dari jumlah itu, HK memperoleh keuntungan Rp 1,8 juta dibagi bersama YA.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti 48 KTP dan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu, uang Rp 1,6 juta, mobil bus pelat nomor B 7436 KAA, mobil Isuzu Elf pelat nomor DK 7560 AG, dan 1 buah ponsel.
"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
KOMPAS.com / (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.