Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Nama Mantan Wali Kota Rudy, Residivis Ini Peras Mantan Ajudan Jokowi dan Kepala Dinas

Kompas.com - 30/08/2021, 16:52 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Mengaku dekat dengan mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, seorang pria berinisial AS (40) memeras tiga pejabat di Pemerintah Kota Solo jutaan rupiah.

"Ada penangkapan orang (pelaku) memeras dan menakut nakuti Kepala Dinas dan mengaku teman dekat Wali Kota Solo sebelum Mas Gibran. Tapi semua yang disampaikan bohong semua," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Ditanya soal Pemerasan Penyidik KPK, Begini Respons Wali Kota Tanjungbalai

Mantan ajudan Jokowi

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan AS di Mapolda Jawa Tengah, ada tiga korban pemerasan, yaitu KS, TS dan HW.

Salah satu korban diketahui sebagai mantan ajudan Presiden Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Solo.

Baca juga: Mobil Dinas Wali Kota Solo Gibran di Depan Sekolah Jadi Perhatian, Ini Penjelasannya

"Terduga pelaku mengancam korban dan diminta untuk menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku dan telah di transfer kurang lebih 5 kali hingga total keseluruhan Rp 60 juta," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Pengusaha Asal Jakarta Diculik dan Disandera, Pelaku Ditangkap, Motifnya Pemerasan

Kronologi penangkapan

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima pengaduan dari TS. Korban mengaku diancam dan diminta mengirim uang ke rekening AS.

Setelah ditelusuri, AS akhirnya ditangkap di sebuah indekos di wilayah Jebres, Kota Solo, Minggu (29/8/2021).

 

Baca juga: Belajar Tatap Muka Segera Digelar di Sejumlah Kota, Ini Daftar dan Syaratnya

AS segera digelandang ke Polresta Surakarta untuk dimintai keterangan.

Menurut Djuhandi, AS ternyata pernah terjerat kasus serupa pada Oktobe 2017.

"Bentuk ancaman secara detail masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Surakarta dan untuk tiga orang korban masih pendalaman," katanya.

Baca juga: Terduga Pemeras 3 Pejabat Pemkot Solo Ditangkap, Mengaku Orang Dekat Eks Walkot FX Rudy

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com