Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Banyumas Larang Isolasi Mandiri Covid-19, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/08/2021, 12:57 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mulai saat ini melarang pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri (isoman).

Bupati Banyumas mengatakan, pasien Covid-19, baik yang tidak bergejala atau bergejala ringan, diminta untuk menjalani isolasi terpusat di tempat yang telah disediakan.

"Mulai hari ini kalau ada kasus baru, bergejala atau tidak, segera (dibawa) ke tempat isolasi terpusat saja," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun Signifikan, Bupati Banyumas Beri Lampu Hijau Pembukaan Mal

Tempat isolasi terpusat yang ada di Banyumas antara lain, Balai Diklat, Pondok Slamet dan Hotel Tiara.

Husein mengatakan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ini instruksi dari Pak Luhut kepada empat bupati saat rapat di Yogyakarta kemarin. Perintahnya cuman, isolasi terpusat," ujar Husein.

Baca juga: Banyumas Masih Terapkan PPKM Level 4, Bupati: Secara Riil Sudah Masuk Level 3

Husein mengungkapkan, selama ini pengawasan terhadap warga isoman cukup sulit dilakukan.

"Enggak bisa dikontrol, jalan-jalan ke pasar, ke toko, walaupun pakai masker," kata Husein.

Kondisi tersebut, disinyalir menyebabkan penularan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas, hingga Sabtu (28/8/2021) tercatat 467 kasus aktif. Sebanyak 272 orang di antaranya isoman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com