Salin Artikel

Bupati Banyumas Larang Isolasi Mandiri Covid-19, Ini Alasannya

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mulai saat ini melarang pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri (isoman).

Bupati Banyumas mengatakan, pasien Covid-19, baik yang tidak bergejala atau bergejala ringan, diminta untuk menjalani isolasi terpusat di tempat yang telah disediakan.

"Mulai hari ini kalau ada kasus baru, bergejala atau tidak, segera (dibawa) ke tempat isolasi terpusat saja," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (30/8/2021).

Tempat isolasi terpusat yang ada di Banyumas antara lain, Balai Diklat, Pondok Slamet dan Hotel Tiara.

Husein mengatakan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ini instruksi dari Pak Luhut kepada empat bupati saat rapat di Yogyakarta kemarin. Perintahnya cuman, isolasi terpusat," ujar Husein.

Husein mengungkapkan, selama ini pengawasan terhadap warga isoman cukup sulit dilakukan.

"Enggak bisa dikontrol, jalan-jalan ke pasar, ke toko, walaupun pakai masker," kata Husein.

Kondisi tersebut, disinyalir menyebabkan penularan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas, hingga Sabtu (28/8/2021) tercatat 467 kasus aktif. Sebanyak 272 orang di antaranya isoman.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/125741878/bupati-banyumas-larang-isolasi-mandiri-covid-19-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke