Namun demikian, menurut Ketua Ombudsman Sulbar Lukman Umar, kejadian itu diduga karene kelalaian Dispora Sulbar.
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan turun langsung ke lapangan dan diduga ada unsur malaadministrasi dari Dispora Sulbar.
Lukman sebut hal itu bertentangan dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Maladministrasi itu misalnya tidak patut dilakukan oleh Dispora dan penyimpangan prosedur. Mestinya kan haknya cadangan, tapi kok orang lain yang diambil," kata Lukman.
(Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.