Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Komplotan Pencuri yang Rampas Mobil Korbannya dengan Keris Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Kompas.com - 28/08/2021, 14:38 WIB

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhir berhasil menangkap tiga dari lima pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan di Sampang, Jawa Timur.

Ketiga pelaku adalah Sholeh (38), Ahmad Hidayat (38), dan Ahmad Makin (35). Mereka bertiga merupakan warga Sampang, Madura, Jawa Timur.

Diketahui, para pelaku ini merampas mobil Toyota Innova dengan nomor polisi W 1058 VS milik Nedi Dwi Yulianto, warga Sidoarjo, dengan menggunakan keris. Bahkan, para pelaku ini sempat melukai korban.

Peristiwa perampasan tersebut terjadi di Desa Lombeng Daya, Blega, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Blega dengan dibantu Opsnal Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Hidayat, tersangka Sholeh, dan tersangka Ahmad Makin," kata Kanit Reskrim Polsek Blega Aipda Achmad Khusairi, kepada Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Pengemudi Mobil Aniaya Pesepeda Motor, Pelaku Sempat Keluarkan Airsoft Gun, Begini Ceritanya

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.

"Kami masih memburu FS dan SWR untuk mengetahui keberadaan mobil,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Todongkan Keris, Komplotan Pencuri di Bangkalan Rampas Mobil Korbannya

Kronologi kejadian

Peristiwa yang dialami korban berawal saat tiga pelaku menyewa mobil korban dari Surabaya ke Tretes dan dilanjutkan ke Kota Sampang. Mobil tersebut dikendarai oleh korban sendiri.

Tanpa rasa curiga, korban lantas mengantar pelaku ke Tretes untuk menginap di salah satu vila.

Setelah menginap, ketiga pelaku lalu meminta korban untuk diantarkan ke Sampang Madura.

Baca juga: Polisi Dalami Legalitas Airsoft Gun Pengemudi Mobil yang Aniaya Pesepeda Motor

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku Ahmad Hidayat meminta sopir untuk berhenti dengan alasan hnedak buat air kecil.

Setelah itu, pelaku langsung menodongkan keris ke korban.

Merasa nyawanya terancam, korban lantas menyerahkan mobilnya kepada pelaku. Namun, pelaku sempat melukai tangannya.

"Korban sempat dilukai pada tangan dan pinggangnya setelah korban keluar dari dalam mobil kemudian mobil dibawa lari ke arah sampang sedangkan korban ditinggal di TKP," ucap Aipda Khusairi, kepada Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh

Setelah itu, para pelaku lalu kabur dengan membawa mobil korban ke arah Kota Sampang.

Korban yang tak terima dengan kejadian itu kemudian melapor ke polisi hingga tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap.

"Atas dasar semua itu telah cukup bukti dan dijerat atas perbuatannya melakukan tindak pidana bersama-sama pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e KUHP. Dan juga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 480 ke 1e KUHP," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

 

(Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Main di Sungai Saat Hujan Deras, Bocah 13 Tahun di Kabupaten Semarang Hilang Terseret Arus

Main di Sungai Saat Hujan Deras, Bocah 13 Tahun di Kabupaten Semarang Hilang Terseret Arus

Regional
Buntut Bikin Konten Bedakan Pasien Umum dan BPJS, 3 Nakes Minta Maaf hingga Berujung Dirumahkan 1 Bulan

Buntut Bikin Konten Bedakan Pasien Umum dan BPJS, 3 Nakes Minta Maaf hingga Berujung Dirumahkan 1 Bulan

Regional
Tempat Karaoke di Blora Tutup Selama Bulan Ramadhan, Pemandu Lagu Dipulangkan ke Daerah Asal

Tempat Karaoke di Blora Tutup Selama Bulan Ramadhan, Pemandu Lagu Dipulangkan ke Daerah Asal

Regional
Tak Mampu Bayar Utang Rp 18 Juta, Pria di Pontianak Nekat Ngaku Jadi Korban Begal

Tak Mampu Bayar Utang Rp 18 Juta, Pria di Pontianak Nekat Ngaku Jadi Korban Begal

Regional
Pasar di Kabupaten Semarang Dilanda Banjir hingga 1 Meter, Sejumlah Kios dan Sepeda Motor Terendam

Pasar di Kabupaten Semarang Dilanda Banjir hingga 1 Meter, Sejumlah Kios dan Sepeda Motor Terendam

Regional
Presiden Jokowi Tiba di Papua Senin Malam

Presiden Jokowi Tiba di Papua Senin Malam

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 20 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 20 Maret 2023

Regional
Pengakuan Pendana Bom Bunuh Diri di Solo 2016 Silam, Galang Dana Miliaran Rupiah Lewat Medsos

Pengakuan Pendana Bom Bunuh Diri di Solo 2016 Silam, Galang Dana Miliaran Rupiah Lewat Medsos

Regional
Kapal Pengangkut Kepala Sawit di OKI Sumsel Dibajak, Pelaku Bawa Senjata Api Rakitan

Kapal Pengangkut Kepala Sawit di OKI Sumsel Dibajak, Pelaku Bawa Senjata Api Rakitan

Regional
2 Kepala Desa di Rote Ndao Tewas Tenggelam Usai Perahu Terbalik Diterjang Gelombang

2 Kepala Desa di Rote Ndao Tewas Tenggelam Usai Perahu Terbalik Diterjang Gelombang

Regional
Korupsi Pengadaan Beras Rp 2,1 Miliar, Eks Pejabat Bulog Serang Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Beras Rp 2,1 Miliar, Eks Pejabat Bulog Serang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Sebut Kerja ASN Hanya Asal Serap Anggaran, Gibran: Mohon Maaf yang ASN

Sebut Kerja ASN Hanya Asal Serap Anggaran, Gibran: Mohon Maaf yang ASN

Regional
Kronologi Suami Dibunuh Istri di Sumsel, Berawal dari Perselingkuhan

Kronologi Suami Dibunuh Istri di Sumsel, Berawal dari Perselingkuhan

Regional
Tercatat 535 Kasus DBD di Bima, Pemkab Tetapkan Status KLB

Tercatat 535 Kasus DBD di Bima, Pemkab Tetapkan Status KLB

Regional
KSAU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Tidak Ditempatkan di El Tari Kupang yang Berbatasan dengan 2 Negara

KSAU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Tidak Ditempatkan di El Tari Kupang yang Berbatasan dengan 2 Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke