KOMPAS.com - SN (51), warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang menganiaya pengendara motor berinisial TP (18), warga Desa Randusongo, ditangkap polisi.
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi saat korban tidak sengaja menyenggol mobil miliknya di Jalan Sukowati, Senin (2/8/2021) lalu.
Pelaku menganiaya korban dengan cara menampar korban berkali-kali. Bukan itu saja, pelaku juga sempat mengeluarkn airsoft gun.
Baca juga: Pengemudi Mobil Aniaya Pesepeda Motor, Pelaku Sempat Keluarkan Airsoft Gun, Begini Ceritanya
Kepada polisi, SN mengaku airsoft gun tersebut milik temannya yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp 1,5 juta.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait legalitas kepemilikan airsoft gun tersebut, mengingat SN adalah warga sipil.
“ Senjata ini milik temannya yang dijaminkan, Ini masih kita kembangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto saat konferensi pers di Mapolres Magetan Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Kesal Mobilnya Disenggol, Pria Ini Berkali-kali Tampar Pesepeda Motor dan Keluarkan Airsoft Gun