Salin Artikel

Komplotan Pencuri yang Rampas Mobil Korbannya dengan Keris Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhir berhasil menangkap tiga dari lima pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan di Sampang, Jawa Timur.

Ketiga pelaku adalah Sholeh (38), Ahmad Hidayat (38), dan Ahmad Makin (35). Mereka bertiga merupakan warga Sampang, Madura, Jawa Timur.

Diketahui, para pelaku ini merampas mobil Toyota Innova dengan nomor polisi W 1058 VS milik Nedi Dwi Yulianto, warga Sidoarjo, dengan menggunakan keris. Bahkan, para pelaku ini sempat melukai korban.

Peristiwa perampasan tersebut terjadi di Desa Lombeng Daya, Blega, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Blega dengan dibantu Opsnal Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Hidayat, tersangka Sholeh, dan tersangka Ahmad Makin," kata Kanit Reskrim Polsek Blega Aipda Achmad Khusairi, kepada Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.

"Kami masih memburu FS dan SWR untuk mengetahui keberadaan mobil,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

Kronologi kejadian

Peristiwa yang dialami korban berawal saat tiga pelaku menyewa mobil korban dari Surabaya ke Tretes dan dilanjutkan ke Kota Sampang. Mobil tersebut dikendarai oleh korban sendiri.

Tanpa rasa curiga, korban lantas mengantar pelaku ke Tretes untuk menginap di salah satu vila.

Setelah menginap, ketiga pelaku lalu meminta korban untuk diantarkan ke Sampang Madura.


Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku Ahmad Hidayat meminta sopir untuk berhenti dengan alasan hnedak buat air kecil.

Setelah itu, pelaku langsung menodongkan keris ke korban.

Merasa nyawanya terancam, korban lantas menyerahkan mobilnya kepada pelaku. Namun, pelaku sempat melukai tangannya.

"Korban sempat dilukai pada tangan dan pinggangnya setelah korban keluar dari dalam mobil kemudian mobil dibawa lari ke arah sampang sedangkan korban ditinggal di TKP," ucap Aipda Khusairi, kepada Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Setelah itu, para pelaku lalu kabur dengan membawa mobil korban ke arah Kota Sampang.

Korban yang tak terima dengan kejadian itu kemudian melapor ke polisi hingga tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap.

"Atas dasar semua itu telah cukup bukti dan dijerat atas perbuatannya melakukan tindak pidana bersama-sama pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e KUHP. Dan juga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 480 ke 1e KUHP," jelasnya.

 

(Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/28/143826778/komplotan-pencuri-yang-rampas-mobil-korbannya-dengan-keris-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke