Napi perempuan kendalikan peredaran narkoba
Satnarkoba Polresta Tasikmalaya pun sampai sekarang masih mengembangkan beberapa kasusnya, terutama tersangka mantan polisi yang selama ini dikendalikan oleh narapidana perempuan di sebuah Lapas.
"Itu sesuai pengakuan tersangka bahwa selama ini yang mengendalikan atau bos-nya seorang narapidana perempuan di dalam Lapas. Kita akan kembangkan terus kasusnya sampai terungkap jaringannya," kata dia.
Bagi para tersangka pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu terjerat Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 6 sampai 15 tahun.
Sedangkan kasus narkoba jenis obat keras dikenakan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Semua tersangka kini sudah mendekam di ruang tahanan penjara Polresta Tasikmalaya," ujar dia.
Kesepuluh tersangka itu, tambah Aszhari, adalah SA, JZ, AR, OT, DA dan AI berprofesi buruh pengedar pil Hexymer dan Tramadol ditangkap di Panyingkiran, Indihiang dan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Mahasiswa terlibat
Kemudian, RI seorang buruh pengedar tembakau sintetis ditangkap di Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya dan AC, seorang pria berstatus mahasiswa yang mengedarkan narkoba jenis sama ditangkap di Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Sisanya dua pengedar narkoba jenis sabu NF, mantan polisi dan HP seorang wiraswasta yang ditangkap saat hendak menjual sabu dengan sistem tempel di wilayah perkotaan Tasikmalaya.
"Kalau yang mantan polisi itu ditangkap tangan saat membawa sabu hendak mengirimkan ke pembeli dengan sistem janjian di suatu tempat alias sistem tempel," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.