Kemudian, satu orang pelaku lainnya yakni MZ.
Pelaku ini membawa surat bebas Covid-19 palsu saat akan berangkat ke Jakarta melalui transportasi udara.
Pelaku ini mengaku mendapat surat bebas Covid-19 dari seorang perempuan berinisial S.
Namun, S saat ini masih diburu oleh kepolisian.
Budi menyebutkan, para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum itu karena ingin cepat mendapatkan surat bebas Covid-19 tanpa melalui pemeriksaan medis.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda Rp 12 milliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.