Mereka membawa PS ke sebuah rumah di Kelurahan Metina. Di sana, kata Joni, kedua oknum tentara itu menganiaya anaknya.
"Anak saya dituduh mencuri HP (Ponsel) milik AOK," ujar Joni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo WR Jatmiko memastikan proses hukum kepada oknum anggota TNI tersebut.
Baca juga: Dituduh Curi Ponsel, Siswa SD Diikat dan Dianaya Oknum Anggota TNI hingga Pingsan
Pelaku juga langsung ditahan di Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses perdamaian juga dilakukan dengan cara membayar adat (sanksi adat).
Terhadap kejadian itu, Jatmiko pun mengimbau anggotanya agar menyelesaikan masalah dengan cara persuasif. Pihaknya juga telah melakukan sejumlah evaluasi terhadap kinerja anggotanya.
"Setiap Jumat sore ada evaluasi kegiatan selama satu minggu. Kemudian ada penekanan dan imbauan tentang kejadian-kejadian yang terjadi. Apabila terjadi pelanggaran hukum akan diproses hukum oleh Denpom Kupang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.