Salin Artikel

Anggota TNI yang Aniaya Siswa SD Ditahan, 6 Saksi Diperiksa

Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte menyebut, sebanyak enam saksi telah diperiksa dalam kasus itu.

"Enam orang yang kita periksa itu termasuk korban dan pelaku," ungkap Joao, kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Pemeriksaan itu, lanjut Joao, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Militer Kupang.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Denpom IX/1 Kupang akan menggelar olah tempat kejadian perkara dan mengecek langsung kondisi korban.

"Pelaku ini sudah kita bawa ke Kupang untuk ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

"Jadi kasus ini kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan, karena sudah cukup bukti berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang dihimpun," sambungnya.

Perkara akan dilimpahkan paling lama dua pekan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, PS, siswa kelas IV SD asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT babak belur diduga dianiaya oknum anggota TNI AOK.

Ayah PS, Joni Seuk mengatakan, anaknya dijemput AOK dan anggota TNI lain berinisial B pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.


Mereka membawa PS ke sebuah rumah di Kelurahan Metina. Di sana, kata Joni, kedua oknum tentara itu menganiaya anaknya.

"Anak saya dituduh mencuri HP (Ponsel) milik AOK," ujar Joni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo WR Jatmiko memastikan proses hukum kepada oknum anggota TNI tersebut.

Pelaku juga langsung ditahan di Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses perdamaian juga dilakukan dengan cara membayar adat (sanksi adat).

Terhadap kejadian itu, Jatmiko pun mengimbau anggotanya agar menyelesaikan masalah dengan cara persuasif. Pihaknya juga telah melakukan sejumlah evaluasi terhadap kinerja anggotanya.

"Setiap Jumat sore ada evaluasi kegiatan selama satu minggu. Kemudian ada penekanan dan imbauan tentang kejadian-kejadian yang terjadi. Apabila terjadi pelanggaran hukum akan diproses hukum oleh Denpom Kupang," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/194150078/anggota-tni-yang-aniaya-siswa-sd-ditahan-6-saksi-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke