UNGARAN, KOMPAS.com - Pria yang memiliki istri tengah hamil mencabuli seorang anak di bawah umur. Pelaku yang bekerja serabutan itu pun ditangkap aparat Satreskrim Polres Semarang.
Pencabulan yang dilakukan Alhusna Afa Kananda (21) warga Desa Kopeng Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang dilakukan di hotel kawasan Kopeng pada Minggu (8/11/2021).
"Dia ditangkap Rabu (11/8/2021) atas laporan orangtua korban," kata Kasatreskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Jasadnya Hanya Pakai Celana Dalam di Sleman
Menurut Tegar, Afa melakukan bujuk rayu dan pemaksaan kepada PA (15) warga Soropadan Kabupaten Temanggung untuk diajak bersetubuh.
"Dia dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Tegar mengungkapkan pada Sabtu (7/8/2021), PA dijemput oleh Afa untuk diajak jalan-jalan. Mereka pulang pada Minggu (8/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
"Orangtua korban yang merasa khawatir dan curiga lalu bertanya pada anaknya. Sang anak kemudian bercerita kalau diajak menginap di hotel di kawasan Kopeng," terangnya.
Di hotel tersebut, Afa mengajak berhubungan intim. Namun karena korban menolak, tersangka melakukan pemaksaan dan melakukan persetubuhan.
Baca juga: Dinsos Magelang Pastikan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 Dapatkan Jaminan Sosial dan Pendampingan
Sementara, Afa mengatakan dia dan korban sudah saling kenal. Bahkan mereka sempat saling suka meski tak sempat pacaran.
"Saya main sama dia juga bersama teman, kami menyewa kamar bersama," paparnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.