YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghapus mural di bawah Jembatan Kewek, Kota Yogyakarta, pada Minggu (22/8/2021).
Penghapusan berlangsung kurang dari 24 jam setelah mural itu dibuat.
Tulisan "DIBUNGKAM" di dinding Jembatan Kewek merupakan karya sejumlah seniman yang tergabung dalam komunitas Street Art Yogyakarta.
Baca juga: Dianggap Meresahkan, Mural Wabah Sebenarnya adalah Kelaparan Dihapus Satpol PP Banjarmasin
Bamsuck, salah satu pembuat mural, mengatakan tulisan besar itu dibuat pada Sabtu (21/8/2021) sebagai respons atas penghapusan mural di Tangerang.
“Kita sebagai rakyat berhak untuk bersuara. Itu kan (mural) hanya gambar, gambar kenapa jadi masalah dan mengapa dimasukkan ke pasal, kita merespons (penghapusan mural di Tangerang),” katanya saat ditemui di Jembatan Kewek, Senin (23/8/2021).
Setelah karyanya dihapus, Bamsuck dan sejumlah seniman kembali membuat mural serupa pada Senin pagi.
Namun, pada siang harinya, mural di Jembatan Kewek kembali dihapus.
“Iya bikin lagi, belum ada 24 jam. 18 jam pun belum ada. Pada hari sabtu bikin lalu dihapus, bikin lagi tulisan jam 5 pagi tadi dihapus lagi,” kata dia.
Baca juga: Ada di Kaus dan Mural, Ini Arti 404: Not Found yang Kini Jadi Tren
Penghapusan ini, kata Bamsuck, tidak akan membuat seniman mural di Yogyakarta berhenti menyuarakan aspirasinya.
Mereka akan terus membuat mural di Jembatan Kewek.
“Kita akan tetap berkarya lagi, enggak pernah takut dihapus lagi, karena sudah jadi tekad. Buat lagi bisa nanti sore, bisa besok,” ujar dia.
Sementara itu Wakil Komandan Operasi lapangan, Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Solikin mengatakan, penghapusan mural dilakukan karena mural yang dibuat bermuatan tulisan provokatif.
“Mural ini dihapus karena akan menimbulkan antipati pada masyarakat, nanti mereka beranggapan mural seperti ini kok dibiarkan,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi 404: Not Found, dari Mural hingga Desain Kaus, Berujung Diburu Polisi
Solikin mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuat mural yang bersifat provokatif ditambah lagi Kota Yogyakarta sedang fokus dalam penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Ini melanggar Perda juga provokatif karena muralnya tulisan kalau gambar tidak kita hapus. Ini kan kesannya provokator yang tidak baik,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.