Saat tim melakukan patroli dunia maya, sambung Luthfi, tim menemukan komentar yang menjuru ke berita bohong yang dilakukan pelaku.
"Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI," ungkapnya.
Kata Luthfi, komentar itu dinilai merupakan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga akhirnya RI ditangkap.
"Tersangka ini menyebarkan berita hoax melalui akun instagram @ravie_isnandar yang membuat komentar pada postingan akun instagram @indramayuterkini," ujarnya, Senin (23/8/2021) dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Mengungkap Misteri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kepada polisi, RI mengaku berkomentar sinis di medsos karena kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM.
Dengan diterapkannya PPKM, kata RI, ia tidak bisa beraktivitas sehari-hari.
"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tegas Luthfi.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ponsel Amalia Hilang
(Editor : I Kadek Wira Aditya)/TribunJabar.id, Antara
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tengah Malam, Pria Ini Dijemput Paksa Polres Indramayu di Kosnya di Bekasi, Gara-gara Komentar Hoaks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.