Salin Artikel

Sebut Vaksin Bikin Rakyat Sengsara di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial RI (25), warga Kecamatan Cikedung, ditangkap polisi.

Ia ditangkap polisi karena berkomentar sinis di media sosial dengan menyebut vaksin tidak berguna membuat rakyat sengsara.

RI ditangkap di kostnya Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (20/8/2021) sekitar pukl 00.30 WIB.

"Kita tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara dikutip dari Antara, Minggu (22/8/2021).

Kronologi kejadian

Kata Luthfi, kejadian berawal saat akun Instagram @indramayuterkini membuat postingan pada Selasa, 10 Agustus 2021 lalu.

"Wow..INDERAMAYU JADI LEVEL 3. Bupati Inderamayu Hj. Nina Agustina berpesan agar masyarakat Inderamayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturanya.yang belum vaksin segera vaksin...@ninagustina1708@luckyhakimofficial".

Kemudian, postingan itu lalu dikomentari RI dengan nada sinis dan provokator.

Melalui akun @ravie_isnandar, tersangka berkomentar, "VAKSIN APA? KEMENTRIAN KESEHATAN AJA TIDAK MEWAJIBKAN VAKSIN ? VAKSIN GA GUNA BIKIN RAKYAT SENGSARA KARENA SANDIWARA PARA PETINGGI NEGARA".


Saat tim melakukan patroli dunia maya, sambung Luthfi, tim menemukan komentar yang menjuru ke berita bohong yang dilakukan pelaku.

"Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI," ungkapnya.

Kata Luthfi, komentar itu dinilai merupakan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga akhirnya RI ditangkap.

"Tersangka ini menyebarkan berita hoax melalui akun instagram @ravie_isnandar yang membuat komentar pada postingan akun instagram @indramayuterkini," ujarnya, Senin (23/8/2021) dikutip dari TribunJabar.id.

Kepada polisi, RI mengaku berkomentar sinis di medsos karena kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM.

Dengan diterapkannya PPKM, kata RI, ia tidak bisa beraktivitas sehari-hari.

"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tegas Luthfi.

 

(Editor : I Kadek Wira Aditya)/TribunJabar.id, Antara

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tengah Malam, Pria Ini Dijemput Paksa Polres Indramayu di Kosnya di Bekasi, Gara-gara Komentar Hoaks

https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/135532778/sebut-vaksin-bikin-rakyat-sengsara-di-medsos-pria-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke