Dicopot dari jabatan
Setelah menerima laporan, Seksi Propam Polres Rote Ndao memeriksa JSB secara intensif.
Polisi juga telah meminta keterangan terhadap korban Yopi.
Polda NTT dan Polres Rote Ndao pun akhirnya mencopot JSB dari jabatannya sebagai Kapolsek.
Tak hanya itu, JSB juga ditahan.
"Anggota berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel di Mapolres Rote Ndao," kata Krisna, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal
Dia memastikan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
Ancaman hukumannya ialah dipecat.
"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana, dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik, yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.