Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergoda Gandakan Uang, Warga Bantul Ditipu Dukun Gadungan Rp 130 Juta, Ini Ceritanya

Kompas.com - 20/08/2021, 16:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - W (47), warga Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang seorang pria asal Brebes, Tugiran (42).

Menurut polisi, kasus tersebut berawal saat korban bertemu dengan rekannya berinisial SD.

Saat itu W bercerita bahwa sebidang tanah yang dijual sejak 2016 belum laku hingga saat ini.

SD lalu menawari korban untuk bertemu dengan Tugiran. Saat itu Tugiran mengaku ke korban memiliki kemampuan menggandakan uang Rp 100 menjadi Rp 100.000.

Menurut Tugiran, uang tersebut akan dimasukkan ke dalam amplop dan setiap lembar uang Rp 100 yang dimasukkan akan menjadi uang kertas pecahan Rp 100.000.

Baca juga: Heriyanti, Anak Bungsu Akidi Tio, Resmi Dilaporkan Atas Kasus Penipuan Rp 2,5 Miliar

"Korban semakin tergiur. Pelaku mengaku bisa menggandakan lagi tapi medianya harus uang kertas Rp 100 dengan nomor IMP tahun 1992," ucap Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul Kamis (19/8/2021).

Diduga kuat, syarat tersebut hanya untuk memperdayai korban. Ternyata, setelah korban mentransfer hingga Rp 130 juta karena ingin menggandakan Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar, pelaku tak bisa lagi dihubungi.

Korban melaporkan kasus ini ke Polres Bantul pada bulan Juni 2021.

"Setelah lidik dan tersangka akhirnya ditangkap di Cilacap (Jawa Tengah) tanggal 14 Agustus. Sedangkan untuk SD masih dalam pengejaran," ucap Ihsan.

Baca juga: Masyarakat Umum di Bantul Bakal Dapat Vaksin Moderna

Barang bukti

Ilustrasi uang rupiah dalam jumlah tak banyak.SHUTTERSTOCK/ACEP SAPRUDIN Ilustrasi uang rupiah dalam jumlah tak banyak.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi, 10 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi dan 2 bundel potongan kertas HVS ukuran uang kertas.

Selain itu polisi juga mengamankan sebuah kopiah, satu potong celana panjang, dan satu tas punggung.

 

Baca juga: Polisi Tangkap Paranormal di Bantul Mengaku Bisa Ubah Pecahan Rp 100 Jadi Rp 100.000

Dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali melakukan aksinya dan mengaku sebagai paranormal bisa membantu menjual tanah.

"Keterangan tersangka, ternyata saat menggandakan uang Rp 100 jadi Rp 100 ribu itu hanya kecepatan tangan dalam mengganti isi di dalam amplop," kata Ihsan.

Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com