Salin Artikel

Tergoda Gandakan Uang, Warga Bantul Ditipu Dukun Gadungan Rp 130 Juta, Ini Ceritanya

KOMPAS.com - W (47), warga Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang seorang pria asal Brebes, Tugiran (42).

Menurut polisi, kasus tersebut berawal saat korban bertemu dengan rekannya berinisial SD.

Saat itu W bercerita bahwa sebidang tanah yang dijual sejak 2016 belum laku hingga saat ini.

SD lalu menawari korban untuk bertemu dengan Tugiran. Saat itu Tugiran mengaku ke korban memiliki kemampuan menggandakan uang Rp 100 menjadi Rp 100.000.

Menurut Tugiran, uang tersebut akan dimasukkan ke dalam amplop dan setiap lembar uang Rp 100 yang dimasukkan akan menjadi uang kertas pecahan Rp 100.000.

"Korban semakin tergiur. Pelaku mengaku bisa menggandakan lagi tapi medianya harus uang kertas Rp 100 dengan nomor IMP tahun 1992," ucap Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul Kamis (19/8/2021).

Diduga kuat, syarat tersebut hanya untuk memperdayai korban. Ternyata, setelah korban mentransfer hingga Rp 130 juta karena ingin menggandakan Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar, pelaku tak bisa lagi dihubungi.

Korban melaporkan kasus ini ke Polres Bantul pada bulan Juni 2021.

"Setelah lidik dan tersangka akhirnya ditangkap di Cilacap (Jawa Tengah) tanggal 14 Agustus. Sedangkan untuk SD masih dalam pengejaran," ucap Ihsan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi, 10 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi dan 2 bundel potongan kertas HVS ukuran uang kertas.

Selain itu polisi juga mengamankan sebuah kopiah, satu potong celana panjang, dan satu tas punggung.

Dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali melakukan aksinya dan mengaku sebagai paranormal bisa membantu menjual tanah.

"Keterangan tersangka, ternyata saat menggandakan uang Rp 100 jadi Rp 100 ribu itu hanya kecepatan tangan dalam mengganti isi di dalam amplop," kata Ihsan.

Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/163012278/tergoda-gandakan-uang-warga-bantul-ditipu-dukun-gadungan-rp-130-juta-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke