Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik setelah menemukan lebih dari dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi suap pengelolaan parkir.
"UDA (Uteng Dedi Apendi) telah ditetapkan tersangka dan melakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan di Lapas Cilegon," kata Ely Kusumastuti kepada wartawan. Kamis (19/8/2021).
Dijelaskan Ely, alasan penahanan terhadap tersangka karena penyidik mengkhawatirkan akan melarikan, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tndak pidana.
Dari hasil penyidikan, kata Ely, tersangka Uteng telah menerima mahar dari pihak swasta untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp 530 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.