Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Suap Pengelolaan Parkir, Wali Kota Heldy: Sangat Disayangkan

Kompas.com - 20/08/2021, 12:15 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Wali Kota Cilegon Heldy Agustian mengaku kaget dengan adanya penetapan tersangka Kepala Dinas Perhubungan Uteng Dedi Apendi oleh kejaksaan dalam kasus dugaan suap izin pengelolaan parkir.

Meski begitu, Heldy menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilegon.

"Sangat disayangkan saat kami ingin memperbaiki birokrasi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Heldy kepada wartawan. Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Diduga Terima Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 Juta, Kadishub Kota Cilegon Dibui

Menurut Heldy, kasus suap penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) merupakan kasus lama sebelum dirinya menjabat orang nomor satu di Kota Cilegon.

"Informasi yang saya dengar kejadian bahwa kasus ini sudah lama, (tahun) 2020. Artinya kasus (suap) di mana kita lagi memperbaiki birokrasi karena kasus lama sebelum saya jadi Wali Kota," ujar Heldy.

Terkait kekosongan jabatan dan pemecatan Kepala Dinas Perhubungan, Heldy akan berkordinasi terlebih dahulu dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Kita akan bicarakan duku dengan baperjakat  mengenai penetapan tersangka itu, soal kekosngan jabatan dan pemecatan nanti setelah inkrah dulu," kata Heldy.

Baca juga: Satu Keluarga di Cilegon Jalankan Bisnis Narkoba, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi (UDA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan parkir.

Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 530 juta untuk keperluan atau syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik setelah menemukan lebih dari dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi suap pengelolaan parkir.

"UDA (Uteng Dedi Apendi) telah ditetapkan tersangka dan melakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan di Lapas Cilegon," kata Ely Kusumastuti kepada wartawan. Kamis (19/8/2021).

Dijelaskan Ely, alasan penahanan terhadap tersangka karena penyidik mengkhawatirkan akan melarikan, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tndak pidana.

Dari hasil penyidikan, kata Ely, tersangka Uteng telah menerima mahar dari pihak swasta untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp 530 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com