CILEGON, KOMPAS.com - Wali Kota Cilegon Heldy Agustian mengaku kaget dengan adanya penetapan tersangka Kepala Dinas Perhubungan Uteng Dedi Apendi oleh kejaksaan dalam kasus dugaan suap izin pengelolaan parkir.
Meski begitu, Heldy menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilegon.
"Sangat disayangkan saat kami ingin memperbaiki birokrasi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Heldy kepada wartawan. Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Diduga Terima Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 Juta, Kadishub Kota Cilegon Dibui
Menurut Heldy, kasus suap penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) merupakan kasus lama sebelum dirinya menjabat orang nomor satu di Kota Cilegon.
"Informasi yang saya dengar kejadian bahwa kasus ini sudah lama, (tahun) 2020. Artinya kasus (suap) di mana kita lagi memperbaiki birokrasi karena kasus lama sebelum saya jadi Wali Kota," ujar Heldy.
Terkait kekosongan jabatan dan pemecatan Kepala Dinas Perhubungan, Heldy akan berkordinasi terlebih dahulu dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Kita akan bicarakan duku dengan baperjakat mengenai penetapan tersangka itu, soal kekosngan jabatan dan pemecatan nanti setelah inkrah dulu," kata Heldy.
Baca juga: Satu Keluarga di Cilegon Jalankan Bisnis Narkoba, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi (UDA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan parkir.
Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 530 juta untuk keperluan atau syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik setelah menemukan lebih dari dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi suap pengelolaan parkir.
"UDA (Uteng Dedi Apendi) telah ditetapkan tersangka dan melakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan di Lapas Cilegon," kata Ely Kusumastuti kepada wartawan. Kamis (19/8/2021).
Dijelaskan Ely, alasan penahanan terhadap tersangka karena penyidik mengkhawatirkan akan melarikan, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tndak pidana.
Dari hasil penyidikan, kata Ely, tersangka Uteng telah menerima mahar dari pihak swasta untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp 530 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.