KOMPAS.com - Polisi menangkap satu keluarga di Kota Cilegon, Banten, yang menjalankan bisnis narkoba jenis sabu, Minggu (8/8/2021).
Satu keluarga yang diamankan yakni pelaku utama berinisial DSH (41), istrinya DW (40), adik ipar JN (28), adik kandung HD (27), dan adik tirinya J (28).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, otak dari peredaran sabu yang melibatkan satu keluarga ini adalah DSH.
Baca juga: Pengakuan Anak Akidi Tio di Jakarta Saat Diperiksa Polda Sumsel soal Sumbangan Rp 2 Triliun
Dalam menjalankan aksinya, sambung Shinto, mereka memiliki peran masing-masing.
Dijelaskan Shinto, pelaku DSH merupakan bandar sabu di wilayah Kota Cilegon. Dalam aksinya, ia merekrut istrinya DW untuk menjadi kurir bersama dengan adik iparnya, JN.
Pelaku JN, kata Shinto, pernah ditangkap dalam kasus berbeda.
Sedangkan pelaku HD dan J bertugas mengemas sabu menjadi paket kecil siap edar dan mengirimkannya. Sabu itu dikirim ke pembeli dengan cara meletakkannya di lokasi yang sudah disepakati.
"Dalam satu operasi yang dilakukan Sat Narkoba berhasil menangkap semua yang berperan di dalam peredaran. Baik bandar, pemecah barang, pengedar, maupun kurir yang membawakan barang barang," kata Shinto didampingi Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, kepada Kompas.com, Rabu (11/82021).
Baca juga: Suami Rekrut Istri, Ipar, dan 2 Adik Kandung Jalankan Bisnis Narkoba