KOMPAS.com - FD (19), warga Surabaya diamankan anggota Polres Gresik karena menjual tabung oksigen di marketplace dengan harga lima kali lipat.
Pemilik akun Vito itu menjual tabung oksigen seharga Rp 5,5 juta dan ia pasarkan di wilayah Gresik, Jawa Timur secara online. Padahal harga ideal tabung oksigen dikisaran Rp 650.000 hingga Rp 1 juta
Saat ditangkap, ia berdalih membeli tabung oksigen dari pasar loak seharga Rp 3,9 juta. Namun ucapan FD tak bisa dibuktikan dan ia pun ditetapkan tersangka.
Dikutip dari Surya.co.id, sebelum menangkap FD, polisi mengamankan KN (27) dan istrinya, GC (27). Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua tabung berukuran 1 M³ dan 6 M³.
Mereka mengaku mendapatkan tabung oksigen tesebut dari GN (22) warga Gresik dengan harga Rp 4,5 juta.
Suami istri tersebut menjual cepat satu tabung ke YM (30), warga Surabaya dengan harga Rp 4,9 juta.
YM kembali menjual tabung oksigen tersebut melalui akun Instagram dan dibeli VR (32) warga Surabaya dengan harga Rp 5,3 juta.
Transaksi berantai saling mencari untung itu pun berakhir di tangan FD (19), warga Suabaya.
FD yang tak mengetahui jika pembelinya petugas kepolisian melakukan transaksi cash on delivery (COD) di Perumahan ABR Blok A, Gresik pada Minggu (15/7/2021)
Oleh FD, satu tabung dihargai Rp 5,5 juta. Petuga memesan tabung oksigen dan diantar oleh jasa taksi online.
Setelah barang diterima, uang sebesar Rp 11 juta dikirim ke kepada pelapak. Setelah cukup bukti, polisi kemudian menangkap FD.
"Untuk saat ini masih satu pelaku (FD), tapi tidak menutup kemungkinan ada yang lain (pelaku lain), karena kami masih terus kembangkan kasus ini," ucap Arief.
Sementara itu kepada polisi, FD mengaku tega melakukan hal tersebut karena merasa penghasilannya selalu kurang saat pandemi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak empat tabung oksigen, yang terdiri atas tiga tabung oksigen berukuran 1 meter kubik dan satu tabung oksigen 6 meter kubik.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 2,1 juta dan kartu ATM dengan saldo Rp 800.000.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 Huruf a Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Pythag Kurniati), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.