BATAM, KOMPAS.com – Pria bernama Dedi Irawan (36) warga Bengkong Indah Atas, Bengkong, Kepulauan Riau (Kepri) diamankan personil Mapolsek Bengkong atas tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya.
Penangkapan pria penganiaya pacar dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian.
"Benar pelaku sudah diamankan kemarin, penangkapan berhasil dilakukan, setelah kami berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku. Sebelumnya sempat melarikan diri," kata Rio dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Rabu (18/8/2021) malam.
Baca juga: Alasan Pria Perkosa dan Aniaya Pacar di Tangerang, Ogah Tanggung Jawab Usai Hamili Korban
Ipda Rio menuturkan adapun korban penganiayaan tersebut, diketahui berinisial HV (36), yang juga merupakan kekasih pelaku.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri, diungkapkan nya terjadi pada, Senin (26/7/2021) sekitar pukul 01.00 wib dinihari, saat korban tengah berada di dalam kamar kos pelaku.
Kejadian ini terjadi karena pelaku merasa terganggu saat korban sedang bermain handphone.
"Pelaku ini terganggu saat korban main HP, sempat terjadi cekcok antar keduanya. Kemudian pelaku memukul dan menendang korban," kata Rio.
Baca juga: Menuduh Selingkuh, Sopir Truk Aniaya Pacar hingga Pingsan
Saat kejadian, korban kemudian berteriak meminta tolong, sehingga menimbulkan kegaduhan di area kos pelaku.
Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, pelaku akhirnya membuka gembok pintu kamarnya, dan meminta agar korban untuk meninggalkan kos pelaku.
"Tapi handphone dan STNK motor milik korban ditahan oleh pelaku," lanjut Rio.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.