Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Ganja yang Ditanam di Semarang, 2 Pemuda Ini Ditangkap

Kompas.com - 18/08/2021, 21:53 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap dua orang berinisial EJ (36) dan MT (31) karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Saat menangkap kedua pelaku, polisi menyita 1,06 kilogram ganja dan tiga pohon ganja yang ditanam di dalam pot.

Awalnya, polisi menangkap EJ di SPBU Banyumanik, Kota Semarang saat hendak melakukan transaksi pada Jumat (13/8/2021).

"Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan ditemukan berupa daun ganja 728,2 gram, batang 101,9 gram dan biji 170,1 gram," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: 3 Pria di Tegal Tanam Ganja Dalam Kamar, Hasilnya Dijual ke Pelajar

Ia menjelaskan narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli melalui media sosial seharga Rp 5 juta.

"Keterangan dari EJ tujuan membeli ganja tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali," ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap MT di Desa Sruwen Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Sabtu (14/8/2021).

Saat di geledah, polisi menemukan dua pot yang ditanami tiga pohon ganja dengan tinggi bervariasi mulai dari 10 sentimeter hingga 60 sentimeter dan biji ganja seberat 58,7 gram.

"Berdasarkan keterangan MT, tiga pohon ganja yang diamankan berasal dari biji ganja yang diperoleh dari EJ pada saat mereka mengonsumsi ganja bersama," ujarnya.

Baca juga: Selundupkan 1 Kg Ganja dari Medan, Mahasiswa di Pontianak Ditangkap

MT mengaku pohon ganja yang ditanam sekitar tiga bulan itu untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk diperjual belikan.

Atas perbuatannya, EJ dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sementara MT terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com