Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lima Pengedar Uang Palsu Tertangkap gara-gara Belanja Rokok di Warung

Kompas.com - 18/08/2021, 06:13 WIB

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap 5 pelaku sindikat pengedar uang palsu di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Kelima orang tersangka itu yakni AG (48), AR (23), DR (62), EH (63) dan SD (54) alias mbah Jambrong atau yang mengaku dukun pengganda uang.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan berawal dari dua tersangka berinisial AG dan AR yang membelanjakan uang palsu di sebuah warung sembako di Desa Mampir dan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Kakek yang Ditipu Pakai Uang Palsu Diberi Rp 2 Juta oleh Pejabat | Mobil Meledak di SPBU Usai Ponsel Pengemudi Berdering

Uang palsu untuk belanja rokok

"Jadi ini laporan dari masyarakat yang resah karena peredaran uang palsu di masa pandemi ini, dari situ akhirnya kita lakukan pengembangan dan 5 tersangka berhasil ditangkap," kata Harun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).

"Pada Rabu (11/08/2021) AG dan AR ditangkap setelah berbelanja rokok di warung Sembako di dua desa tersebut," sambung Harun.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tiga orang lainnya juga ikut ditangkap berinisial DR, ED, dan SD alias mbah Jambrong.

Mereka ditangkap dengan barang bukti Rp1,5 miliar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Baca juga: Kisah Mbah Mardi, Dapat Amplop Berisi Rp 2 Juta dari Orang Tak Dikenal, Bermula Tertipu Uang Palsu Rp 400.000

Dapat uang palsu dari "dukun" pengganda uang

Harun menyebut, uang palsu pecahan Rp 100.000 itu digunakan untuk membeli rokok oleh AG dan AR hingga berujung laporan dari warga.

Kepada polisi, AG dan AR mengaku awalnya mendapatkan uang palsu senilai Rp 10 juta dari seorang dukun pengganda uang yang tak lain adalah SD.

Untuk mendapatkan uang palsu Rp 10 juta itu, lanjut Harun, AR nekat membeli atau menukarkannya dengan uang asli sebesar Rp 3 juta dari SD alias Mbah Jambrong.

 

"Di sini saudara SD dan DR berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barang bukti senilai Rp 1,5 miliar. Adapun ED berperan sebagai kurir dari DR untuk mengantarkan uang palsu kepada SD dengan mendapat imbalan sebesar Rp 250 ribu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polisi juga menyita barangbukti satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp 330.000 dan 15 bungkus rokok.

Kemudian, sejumlah tas serta peralatan mencetak uang palsu.

"Terhadap para Tersangka diancam  pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP , dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara," jelas Harun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Polisi Ditangkap di Madiun, Diduga Bantu Pengedar Cari Narkoba

2 Polisi Ditangkap di Madiun, Diduga Bantu Pengedar Cari Narkoba

Regional
Banyak Kendaraan Tutup Pelat Nomor Pakai Masker, Polisi di Palembang Kembali Tilang Manual

Banyak Kendaraan Tutup Pelat Nomor Pakai Masker, Polisi di Palembang Kembali Tilang Manual

Regional
Siswa SMA Semarang Tewas Ditabrak Motor Bocah 15 Tahun, Pengacara Duga Pelaku Sering Kebut-kebutan

Siswa SMA Semarang Tewas Ditabrak Motor Bocah 15 Tahun, Pengacara Duga Pelaku Sering Kebut-kebutan

Regional
Malu, Pasangan Selingkuh di Tuluagung Tega Buang Bayi di Pinggir Sawah

Malu, Pasangan Selingkuh di Tuluagung Tega Buang Bayi di Pinggir Sawah

Regional
Tersangka Korupsi Uang Makan dan Minum Nakes di RSUD Ambon Segera Disidang

Tersangka Korupsi Uang Makan dan Minum Nakes di RSUD Ambon Segera Disidang

Regional
Anggaran Pembangunan Papua Rp 1.036 Triliun, Jokowi: Masyarakat, Tolong Diawasi, Jangan sampai Belok ke Mana-mana

Anggaran Pembangunan Papua Rp 1.036 Triliun, Jokowi: Masyarakat, Tolong Diawasi, Jangan sampai Belok ke Mana-mana

Regional
Tolak Diajak Berhubungan Intim, Wanita di Riau Dibunuh Adik Ipar

Tolak Diajak Berhubungan Intim, Wanita di Riau Dibunuh Adik Ipar

Regional
Pemkab Flores Timur Klaim Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Ramadhan

Pemkab Flores Timur Klaim Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Ramadhan

Regional
3 Napi Terorisme di Lampung Kembali ke Pangkuan Indonesia

3 Napi Terorisme di Lampung Kembali ke Pangkuan Indonesia

Regional
Kubah Lava Lama di Barat Laut Gunung Merapi Masih Bergerak, Potensi Longsor 3 Kilometer

Kubah Lava Lama di Barat Laut Gunung Merapi Masih Bergerak, Potensi Longsor 3 Kilometer

Regional
Ribuan Warga Semarang Rela Saling Dorong untuk Berebut Roti Ganjel Rel di Acara Dugderan

Ribuan Warga Semarang Rela Saling Dorong untuk Berebut Roti Ganjel Rel di Acara Dugderan

Regional
Dedi Mulyadi Sebut Dana Bagi Hasil Desa Harus Terarah agar Pembangunan Sesuai Target

Dedi Mulyadi Sebut Dana Bagi Hasil Desa Harus Terarah agar Pembangunan Sesuai Target

Regional
Pimpinan BPK Hendra Susanto: Saya Sarjana Teknik Bisa Jadi Auditor

Pimpinan BPK Hendra Susanto: Saya Sarjana Teknik Bisa Jadi Auditor

Regional
Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan

Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan

Regional
Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Perwira Polisi Divonis 7 Tahun Penjara

Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Perwira Polisi Divonis 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke