NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Lima Pengedar Uang Palsu Tertangkap gara-gara Belanja Rokok di Warung

Kelima orang tersangka itu yakni AG (48), AR (23), DR (62), EH (63) dan SD (54) alias mbah Jambrong atau yang mengaku dukun pengganda uang.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan berawal dari dua tersangka berinisial AG dan AR yang membelanjakan uang palsu di sebuah warung sembako di Desa Mampir dan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Uang palsu untuk belanja rokok

"Jadi ini laporan dari masyarakat yang resah karena peredaran uang palsu di masa pandemi ini, dari situ akhirnya kita lakukan pengembangan dan 5 tersangka berhasil ditangkap," kata Harun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).

"Pada Rabu (11/08/2021) AG dan AR ditangkap setelah berbelanja rokok di warung Sembako di dua desa tersebut," sambung Harun.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tiga orang lainnya juga ikut ditangkap berinisial DR, ED, dan SD alias mbah Jambrong.

Mereka ditangkap dengan barang bukti Rp1,5 miliar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Dapat uang palsu dari "dukun" pengganda uang

Harun menyebut, uang palsu pecahan Rp 100.000 itu digunakan untuk membeli rokok oleh AG dan AR hingga berujung laporan dari warga.

Kepada polisi, AG dan AR mengaku awalnya mendapatkan uang palsu senilai Rp 10 juta dari seorang dukun pengganda uang yang tak lain adalah SD.

Untuk mendapatkan uang palsu Rp 10 juta itu, lanjut Harun, AR nekat membeli atau menukarkannya dengan uang asli sebesar Rp 3 juta dari SD alias Mbah Jambrong.


"Di sini saudara SD dan DR berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barang bukti senilai Rp 1,5 miliar. Adapun ED berperan sebagai kurir dari DR untuk mengantarkan uang palsu kepada SD dengan mendapat imbalan sebesar Rp 250 ribu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polisi juga menyita barangbukti satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp 330.000 dan 15 bungkus rokok.

Kemudian, sejumlah tas serta peralatan mencetak uang palsu.

"Terhadap para Tersangka diancam  pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP , dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara," jelas Harun.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/18/061318178/lima-pengedar-uang-palsu-tertangkap-gara-gara-belanja-rokok-di-warung

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke