Adapun berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung, setiap angkutan besar yang parkir dikenakan biaya sebesar Rp 20.000.
"Namun pihak pengelola itu mengambil kebijakan bagi truk yang masuk itu, yang besar itu sebesar Rp 415.000," ujar Yoris.
Saat ini, kepolisian telah mendapatkan data kendaraan besar yang masuk ke pasar tersebut.
Yoris mengimbau kepada sopir lainnya yang mendapatkan perlakuan yang serupa dengan curhatan Angga Dinata di laman Facebook Bandung Info, untuk segera melaporkannya kepada polisi.
"Saya imbau kepada sopir yang diminta uang, segera melaporkan ke Polrestabes Bandung, untuk sebagai saksi, dan kita tindaklanjuti," ucap Yoris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.