KOMPAS.com - Penny Tri Herdian (28), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang, Jawa Timur jadi tersangka kasus korupsi dana bansos sebesar Rp 450 juta.
Aksi tersebut dilakukan Penny selama 3 tahun yakni sejak 2017 hingga 2020.
Modusnya adalah dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 keluarga penerima manfaat.
Baca juga: Pengakuan Pendamping PKH yang Korupsi Rp 450 Juta, Uangnya untuk Beli Motor dan Perabot Rumah Tangga
Ia menahan 16 KKS dan tak pernah menyerahkan dana tersebut kepada yang berhak. Selain itu ada 17 KKS yang orangnya sudah tak ada di tempat.
Penny juga memotong sebagian dana yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat.
Dilansir dari Surya.co.id, Penny mengaku melakukan hal tersebut karena honor yang ia terima tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Perempuan asal Merjosari, Kota Malang itu mengaku uangnya digunakan untuk pengobatan sang ayah yang sedang sakiit.
Baca juga: Pendamping PKH Selewengkan Bansos, Polisi: Kalau Ada Indikasi, Silakan Warga Lapor
Selain itu ia menggunakan dana bansos untuk membeli kebutuhan pribadi seperti motor, kulkas, TV, laptop, keyboard, dan AC.
"Obat orang tua juga lumayan mahal," kata Penny.
"Kalau beli motor ini memang untuk mobilitas. Elektronik ya buat di rumah. Sementara lainnya untuk biaya hidup dan pengobatan ayah," lanjut dia.
Baca juga: Pendamping PKH Korupsi Rp 450 Juta meski Sudah Dapat Honor, Penny: Enggak Cukup
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya.
Risma mengatakan, pendamping sosial PKH sudah digaji sesuai dengan tugasnya. Sehingga tidak ada alasan untuk memotong bantuan yang harus disalurkan.
"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," katanya.
Baca juga: Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi, Mensos Risma: Jangan Main-main dengan Tugas dan Amanat...
Sementara itu Jajaran Polres Malang meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan sosial.