Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Penny, Pendamping PKH yang Korupsi Bansos Rp 450 Juta, Mengaku untuk Pengobatan Sang Ayah

Kompas.com - 11/08/2021, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Penny Tri Herdian (28), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang, Jawa Timur jadi tersangka kasus korupsi dana bansos sebesar Rp 450 juta.

Aksi tersebut dilakukan Penny selama 3 tahun yakni sejak 2017 hingga 2020.

Modusnya adalah dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 keluarga penerima manfaat.

Baca juga: Pengakuan Pendamping PKH yang Korupsi Rp 450 Juta, Uangnya untuk Beli Motor dan Perabot Rumah Tangga

Ia menahan 16 KKS dan tak pernah menyerahkan dana tersebut kepada yang berhak. Selain itu ada 17 KKS yang orangnya sudah tak ada di tempat.

Penny juga memotong sebagian dana yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat.

Dilansir dari Surya.co.id, Penny mengaku melakukan hal tersebut karena honor yang ia terima tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Perempuan asal Merjosari, Kota Malang itu mengaku uangnya digunakan untuk pengobatan sang ayah yang sedang sakiit.

Baca juga: Pendamping PKH Selewengkan Bansos, Polisi: Kalau Ada Indikasi, Silakan Warga Lapor

Selain itu ia menggunakan dana bansos untuk membeli kebutuhan pribadi seperti motor, kulkas, TV, laptop, keyboard, dan AC.

"Obat orang tua juga lumayan mahal," kata Penny.

"Kalau beli motor ini memang untuk mobilitas. Elektronik ya buat di rumah. Sementara lainnya untuk biaya hidup dan pengobatan ayah," lanjut dia.

Baca juga: Pendamping PKH Korupsi Rp 450 Juta meski Sudah Dapat Honor, Penny: Enggak Cukup

Risma angkat suara

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat memantau langsung penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dan bansos beras di Kampung Bugisan, Jalan Rajawali, Panjang Wetan, Pekalongan Utara, Selasa, (27/7/2021).
Dok. Febri - Renjana Pictures Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat memantau langsung penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dan bansos beras di Kampung Bugisan, Jalan Rajawali, Panjang Wetan, Pekalongan Utara, Selasa, (27/7/2021).
Terkait kasus tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan jika bantuan sosial itu diberikan kepada masyarakat tidak mampu, sehingga tidak boleh dikorupsi.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya.

Risma mengatakan, pendamping sosial PKH sudah digaji sesuai dengan tugasnya. Sehingga tidak ada alasan untuk memotong bantuan yang harus disalurkan.

"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," katanya.

Baca juga: Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi, Mensos Risma: Jangan Main-main dengan Tugas dan Amanat...

Polisi minta warga untuk melapor

Sementara itu Jajaran Polres Malang meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com