PONTIANAK, KOMPAS.com – Kota Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, Kota Pontianak dan seluruh kabupaten di Kalbar menerapkan PPKM Level 3.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson meminta seluruh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota tidak lengah dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Walau pun sekarang sudah PPKM level 3, saya harap pemerintah kabupaten dan kota tidak lengah. Selalu menerapkan prokes ketat,” kata Harisson kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Kota Pontianak Keluar dari PPKM Level 4, Mal Kembali Beroperasi hingga 20.00 WIB
Harisson menilai, perubahan PPKM level 4 menjadi PPKM level 3 dinilai akibat terjadinya penurunan tren kasus Covid-19 di Kota Pontianak.
Penilaian itu dengan mengacu laju kasus harian, kematian, keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).
“Tapi Satgas Covid-19 di daerah harus tetap melakukan tracing dan testing. Terhadap kasus positif harus segera diambil tindakan medis dengan mengobati pasien,” terang Harisson.
Sebagaimana diketahui, selama PPKM Level 3 berlaku pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan boleh dibuka.
Hanya saja, ada pembatasan jam operasional sampai 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta, Restoran dan Kafe di Ruang Terbuka Boleh Dine In Maksimal 20 Menit
Kemudian kegiatan makan dan minum di tempat, seperti warung makan, warung kopi dan kafe diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen.
“Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tutup Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.