Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terungkapnya Kasus Pencurian Uang Rp 102 Juta di Panti Asuhan, Pelaku Bocah SD dan SMK

Kompas.com - 10/08/2021, 10:55 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus pencurian uang Rp 102 juta yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Pelaku tak lain adalah anak asuh panti asuhan sendiri berinisial MY (13) yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan temannya berinisial DN (17) siswa kelas XII SMK.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah satu pelaku mengikuti pendaftaran menjadi anggota perguruan silat.

Saat pendaftaran itu seluruh calon anggota diminta untuk mengakui kesalahan yang pernah dilakukan selama ini.

Baca juga: Siswa SD dan SMK Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta, Dihabiskan untuk Main Game Online

Pelaku kemudian mengakui telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.

Informasi itu akhirnya menyebar hingga akhirnya diketahui oleh pihak panti asuhan dan dilaporkan ke polisi.

“Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini. Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di panti asuhan sering hilang,” kata Raja, Minggu (8/8/2021).

Pelaku ditangkap

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan.

Kedua pelaku yang masih di bawah umur itu akhirnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan itu, kata Raja, pelaku mengakui perbuatannya.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku secara bertahap selama tiga tahun terakhir dengan jumlah mencapai Rp 102 juta.

Baca juga: Video Viral Pencurian Ponsel di Kafe Bermodus Bawa Keluarga, Begini Kronologinya

Uang itu, digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, bermain game online dan membeli ponsel.

“Uang hasil curian dua bocah itu digunakan untuk membeli handphone, kuota game online, hingga sepeda motor,” ujar dia.

Atas perbuatannya itu kedua pelaku telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Kami tidak tahan karena keduanya masih anak-anak dan masih sekolah. Saat ini kedua tersangka kami titipkan kepada orangtuanya," ucap Raja.

Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com