KOMPAS.com - Aksi tak terduga dilakukan oleh warga Desa Tigasan Wetan, Kabupaten Probolinggo yang nekat membongkar paksa peti jenazah pasien Covid-19.
Satgas Covid-19 Probolinggo tidak menyangka tindakan tersebut dilakukan oleh warga.
Sebab pihak keluarga sebetulnya sudah sepakat agar jenazah wanita berinisial S itu dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
"Pihak keluarga saat itu sudah menyetujui akan dimakamkan dengan protokol kesehatan. Ternyata saat akan dimakamkan, sejumlah warga dan keluarga merebut paksa dan membongkar peti tersebut," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Probolinggo, Ugas Irwanto, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Sejumlah Warga Bongkar Paksa Peti Jenazah Covid-19 Saat Akan Dimakamkan
Telusuri inisiator
Petugas kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki aksi nekat tersebut.
"Kepolisian masih menelusuri siapa inisiator kejadian ini," ujar Ugas.
Langkah hukum ini diambil agar masyarakat paham bahwa tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran.
Lebih lanjut, Ugas tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi.
Kepada warga yang melaksanakan pemakaman tersebut, Ugas mengatakan akan melakukan tes swab.
"Karena terjadi aksi pembongkaran peti jenazah, maka kontak erat akan di-testing dan diproses hukum. Aksi itu sepertinya melanggar UU Kekarantinaan," ujar Ugas.
Baca juga: MUI Gresik Sarankan Keluarga Dilibatkan dalam Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.