Pengakuan para tersangka, dana dipakai untuk kampanye
Dari pengakuan beberapa tersangka pun bahkan dana hasil korupsi itu ada yang dipakai sebagai anggaran kampanye pada perhelatan Pemilu Tahun 2019.
Sebagian lagi hasil dana korupsi itu dipakai untuk memperkaya diri sendiri serta kepentingan lainnya.
"Iya, bahkan ada dana korupsi itu sesuai keterangan tersangka dipakai dana kampanye," ujar dia.
Kasus ini terungkap setelah hasil temuan pemeriksaan BPK Jabar terhadap audit dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singaparna.
Diketahui terdapat banyak lembaga penerima tidak memberikan laporan pertanggungjawaban dana hibah dan manipulasi persyaratan SK Kemenhumkam di tiap lembaga penerima.
Sampai akhirnya, BPK menemukan pemotongan-pemotongan dana dari para penerima hibah oleh pihak lain mencapai 60 sampai 95 persen dari jumlah anggaran yang diterima para lembaga.
Kejanggalan-kejanggalan ini pun akhirnya diselidiki oleh pihak kejaksaan sampai akhirnya dirilis 9 orang tersangka dalam kasus ini pada Jumat (6/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.