Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Bilyet giro digunakan sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian, ada beberapa kewajiban jika ingin menggunakan bilyet giro.
Syarat formal bilyet giro yakni, nama bilyet giro dan nomor bilyet giro, nama bank, perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.
Lalu, nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap, jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang rupiah.
Kemudian, tanggal penarikan, tanggal efektif, pengisian tanggal, nama jelas penarik, dan tanda tangan penarik.
Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Baca juga: Kepada Polisi, Anak Akidi Tio Janji Cairkan Uang Rp 2 Triliun
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.