Salin Artikel

Mengenal Bilyet Giro Sumbangan Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio

KOMPAS.com - Heriyanti, anak Akidi Tio, akan menyumbangkan uang Rp 2 triliun untuk warga Sumatera Selatan yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19.

Dana sebesar Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/7/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum cair, hingga akhirnya Heriyanti dipanggil polisi untuk dimintai keterangan soal bilyet giro tersebut.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Senin.

Saat ini, kata Supriadi, penyidik masih memastikan apakah bilyet giro dari Heriyanti bisa dicairkan atau tidak.

"Jadi kita masih belum bisa memberikan kepastian, apakah bilyet itu tidak bisa dicairkan atau belum," kata Supriadi kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Lalu apa sebenarnya bilyet giro?


Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Bilyet giro digunakan sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Kemudian, ada beberapa kewajiban jika ingin menggunakan bilyet giro.

Syarat formal bilyet giro yakni, nama bilyet giro dan nomor bilyet giro, nama bank, perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.

Lalu, nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap, jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang rupiah.

Kemudian, tanggal penarikan, tanggal efektif, pengisian tanggal, nama jelas penarik, dan tanda tangan penarik.

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

 

(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/03/122652978/mengenal-bilyet-giro-sumbangan-rp-2-triliun-dari-anak-akidi-tio

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke