Dendi menilai, setelah perpanjangan PPKM darurat pada 28 Juli, kegiatan pernikahan sudah diizinkan. Apalagi, kegiatan itu hanya akad nikah dan mengundang 20 orang.
“Ternyata itu salah, apa yang saya lakukan ini konsekuensi yang harus saya alami,” ucap dia.
Menurut dia, sanksi yang diberikan kepadanya sebagai pembelajaran, juga bagi pelaku usaha lainnya.
Seharusnya, kata dia, peraturan yang berlaku itu disosialisasikan secara utuh pada masyarakat sehingga tidak keliru memahami.
Baca juga: Heboh, Wafer Berisi Silet hingga Staples Diberikan pada Anak-anak di Jember, Polisi Buru Pelaku
Dendik mengaku denda yang diberikan kepadanya sangat berat. Saat ini, usaha yang digelutinya sedang terdampak Covid-19.
“Kalau saya tidak kuat bayar, mungkin saya pilih dikurung saja,” jelas dia.
Sementara itu, dr Agus Burhan Syah sendiri enggan dimintai keterangan usai menjalani sidang. Dia langsung pergi dan tidak memberikan pernyataan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.